HukumID.co.id, Jakarta – Unjuk Rasa dari berbagai kalangan saat menolak revisi UU Pilkada menimbulkan kecemasan semua warga. Akibatnya banyak dari demonstran diamankan kepolisian. ASA Indonesia mengingatkan setiap warga negara berhak memperoleh pendampingan hukum saat diamankan kepolisian.
“ASA Indonesia mengingatkan jika demonstran yang diamankan kepolisian jika memang tidak terbukti tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana maka harus segera diminta meninggalkan kepolisian karena sebagai saksi, namun jika Polisi memiliki bukti awal demostran melakukan tindak pidana maka Kepolisian dapat juga melakukan pemeriksaan lebih dalam karena Demonstran tersebut menjadi terlapor dan dapat menjadi tersangka,” kata Ketua Umum ASA Indonesia Sonia Ramadhani dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/8/2024).
Lebih lanjut, Soni menyebut jika Kepolisian ingin memeriksa lebih dalam (Penyelidikan) kepada demonstran yang menjadi terlapor tersebut memang dalam Kitab Hukum Acara Pidana tidak secara tegas diatur seorang Terlapor dapat didampingi penasehat hukum.
“Namun menurut hemat kami, Terlapor dapat menjadi Tersangka sehingga Pasal 69 KUHAP tetap dapat mengakomodir Terlapor dapat didampingi oleh Penasehat Hukum,” jelasnya.
Di sisi lain, kami menyarankan Kepolisian mengedepankan Restrorative Justice dalam pemeriksaan kepada Para demostran yang menjadi Terlapor karena segala tindakan demonstran saat unjuk rasa tentu bukan berdasarkan niat jahat (mens rea) tetapi kepentingan publik dan dalam rangka menegakkan kebenaran.
“Terlebih lagi rata-rata yang ditangkap adalah pelajar atau mahasiswa yang merupakan generasi penerus dan masa depan bangsa ini,” tutupnya.
(Insan Kamil)