HukumID.co.id, Jakarta – Dalam proses pemilihan Ketua Mahkamah Agung yang baru ada empat nama yang muncul dalam pemilihan yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Sunarto, Hakim Agung Kamar Perdata Haswandi, Hakim Agung Kamar Pidana Soesilo, dan ketua Kamar Tata Usaha Negara Yulius . Ada pun proses pemilihan calon ketua MA dihadiri oleh 45 dari 46 Hakim Agung. Mereka memilih pengganti Ketua MA Muhammad Syarifuddin yang memasuki usia pensiun.
Dimana dalam pemilihan yang berlangsung di Ruang Sidang Kusumaatmadja, Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/10/2024). Dimana Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Sunarto terpilih menjadi Ketua MA menggantikan M. Syarifuddin.
Dimana pada akhirnya Sunarto mengalahkan tiga Hakim Agung lainnya dengan dukungan 30 suara hakim agung. Sunarto unggul atas Haswandi yang memperoleh dukungan empat suara hakim agung Soesilo dengan satu suara dan Yulius dengan tujuh suara. Sementara Suara tidak sah dua, abstain satu. Sementara Jumlah hakim agung yang mempunyai hak untuk dipilih dan memilih sebanyak 46 orang.
Berikut hasil perolehan rekapitulasi suara: 1. Haswandi: 4 suara, 2. Soesilo: 1 suara, 3. Sunarto: 30 suara, 4. Yulius: 7 suara dan Suara tidak sah 2, absen 1, jumlah suara 45 suara.
Dalam sambutanya seusai penghitungan suara, H. Sunarto mengatakan, demokrasi di MA tidak familiar dengan istilah kampanye hitam, kata Sunarto, para hakim agung sudah saling mengenal serta mengetahui kapasitas dan integritas masing-masing pada saat bersidang.
Disebutkan Sunarto, bahwa pemilihan Ketua MA hari ini dilakukan dengan cara-cara keakraban, kenyamanan dan kebersamaan. Sunarto menegaskan, tak ada intervensi dalam proses tersebut.
“Bahwa penekanan terhadap independensi para hakim agung dengan melihat hasil pemilihan yang tidak terpengaruh dengan simpang siurnya berita di luar Mahkamah Agung. Proses pemilihan lebih ditentukan oleh keakraban, kenyamanan, dan kebersamaan. Dan hal ini telah menghasilkan suatu pemilihan yang demokratis,” tutur Sunarto tegas.
Bagi Sunarto, proses pemilihan Ketua MA oleh hakim agung tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan ribuan hakim dan pegawai di lingkungan peradilan.
“Untuk itu marilah kita akhiri kompetisi ini, kita ganti dengan kolaborasi. Marilah kita bekerja sama karena kesuksesan institusi ditentukan dengan kebersamaan,” pinta Sunarto.
mengakhir sambutan Sunarto mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak. Tak terkecuali kepada Tuhan yang kata dia telah mengabulkan doanya.
“Saya mengucapkan Alhamdulillah kepada Allah SWT yang telah mengabulkan doa saya sebagaimana yang saya sampaikan dalam beberapa waktu lalu dalam setiap kesempatan. Doa saya adalah, ‘Ya Allah, kalau jabatan ini akan membawa kepada kemaslahatan, berikan kepada saya. Tapi, seandainya jabatan ini akan membawa kemudaratan bagi diri saya, keluarga saya, dan masyarakat, bangsa dan negara saya, berikanlah kepada yang lain’. Dan Allah telah menjawab doa tersebut,” tutupnya.
Menutup Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA Prof. M. Syarifuddin bahwa Sunarto terpilih secara voting dari para Hakim Agung yang memiliki hak suara. Total, ada 44 Hakim Agung yang menggunakan hak suaranya dalam pemilihan ini dari total 45 Hakim Agung yang hadir.
“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara ternyata H. Sunarto telah mendapatkan suara sjeumlah 30 suara. Lebih dari 50% suara yang sah,” kata Ketua MA Syarifuddin.
“Dengan demikian Yang Mulia Sunarto ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih 2024-2029. Yang Mulia Sunarto selaku Ketua MA yang terpilih nantinya akan mengucapkan sumpah jabatan di depan Presiden, ujar Syarifuddin.
Lian Tambun