Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Kendari untuk Jamin Keamanan Umat dalam Beribadah

Pertanahan233 Dilihat

Hukumid.co.id, Kendari – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya menjamin keamanan umat dalam beribadah dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah terhadap rumah ibadah. Maka itu, program Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN terus dipercepat. Sehubungan dengan langkah tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyambangi Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Selatan (Sultra) untuk memberikan tiga sertipikat tanah wakaf, di Masjid Nurul Ilmi, Kendari, pada Senin (04/09/2023).

“Sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah ini harus diseriusi karena menyangkut hak keamanan umat beribadah. Sehingga, umat merasa aman dan tenang dalam beribadah ketika tempat ibadah mereka mempunyai kepastian hukumnya,” ungkap Hadi Tjahjanto.

Adapun sertipikat tanah wakaf diperuntukkan atas Masjid Nurul Ilmi di Kelurahan Labibia yang diterima oleh Darman; Masjid Yusuf Al Ma’un di Kelurahan Mokoau yang diterima oleh Maoliddin; serta Masjid Al Islah di Kelurahan Anggoeya yang diterima oleh Irwan Sofyan.

Hadi Tjahjanto menekankan, dalam penyertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah tidak ada diskriminasi dan pengecualian. Seluruh tempat ibadah harus dilindungi agar masyarakat dapat beribadah tanpa gangguan. Namun, Hadi Tjahjanto menyatakan, dalam mempercepat program sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah ini Kementerian ATR/BPN tidak dapat berjalan sendiri.

“Kalau kita lihat di televisi, masyarakat sedang beribadah diusir. Oleh sebab itu, program yang saya tambahkan, yakni menyertipikatkan tanah-tanah wakaf dan tempat ibadah harus dijalankan dengan cara sinergi kolaborasi dan menghilangkan ego sektoral,” tegas Hadi Tjahjanto.

Pada momen ini, Menteri ATR/Kepala BPN juga memberikan santunan kepada anak yatim piatu yang berada di lokasi sekitar Masjid Nurul Ilmi. Turut serta dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Hugua; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, Asep Heri; para Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Sultra; para bupati/wali kota di Provinsi Sultra; serta Forkopimda Provinsi Sultra. (Acil/Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *