HukumID | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian konstitusionalitas Pasal 240 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat pendidikan minimal bagi calon anggota DPR dan DPRD.
Pasal tersebut mewajibkan calon legislator memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat. Namun, dua pemohon, Nanda Yuniza Eviani dan Muhammad Rafli Nur Rahman, menilai ketentuan ini terlalu rendah dan tidak menjamin kualitas intelektual anggota parlemen. Sidang perkara Nomor 162/PUU-XXIII/2025 digelar pada Senin (22/9/2025) dengan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Dalam permohonannya, para pemohon menegaskan bahwa pembentuk undang-undang seharusnya memiliki kapasitas analisis dan wawasan hukum yang memadai, mengingat produk legislasi sangat memengaruhi kehidupan masyarakat. Mereka menilai standar pendidikan minimal SMA membuka peluang lahirnya undang-undang yang lemah dan tidak responsif terhadap kebutuhan rakyat.
Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai syarat pendidikan minimal strata satu (S-1) atau sederajat bagi calon anggota DPR/DPRD.
Majelis Hakim Konstitusi, antara lain Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Saldi Isra, memberi masukan agar pemohon memperkuat argumen terkait kerugian konstitusional dan meninjau putusan sebelumnya yang pernah menguji ketentuan serupa. MK memberi waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum sidang lanjutan.









