Oknum Polisi Diduga Tidak Netral Saat Pilkada 2024

Nasional521 Dilihat

HukumID.co.id, Papua – Dugaan oknum Polisi di Polres Paniai tidak netral dalam Pilkada 2024, Kabid Propam Polda Papua, AKBP Rudi Asriman berkunjung ke Polres Paniai menindaklanjuti adanya laporan tersebut pada, Minggu (8/12/2024).

“Kedatangan kami hari ini terkait adanya laporan dugaan ketidaknetralan oknum anggota Polres Paniai, Bidpropam Polda Papua dan Sie Propam Polres Paniai telah memeriksa beberapa personel, dari hasil pemeriksaan nantinya akan di proses sesuai aturan yang berlaku bagi anggota yang terbukti bersalah,” kata Rudi.

Ditambahkannya, setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada Serentak 2024. “Aturannya sudah jelas, setiap anggota Polri harus berpegang teguh pada aturan tentang netralitas Polri dalam Pemilu, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pasal 3 huruf b, g , PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri pasal 5 huruf b, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 pasal 4 huruf H, setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik, dengan diprosesnya laporan terhadap beberapa oknum anggota Polres Paniai tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi anggota Polda Papua yang berlaku tidak netral dalam Pilkada tahun 2024,” ungkapnya.

banner 600x600

Ia juga menegaskan bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran terkait netralitas Polri dalam Pilkada, maka akan diberi sanksi hukum.

“Sanksi yang diberikan bisa berupa kode etik, disiplin,” pungkasnya.

(*/JK)

banner 600x600