HukumID | Yogyakarta — Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengamankan sebanyak 1.672 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis selama sepekan pelaksanaan Operasi Miras Tahap II dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), yang berakhir Senin (14/7/2025).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., mengatakan ribuan botol miras tersebut terdiri dari 889 botol golongan A, 462 botol golongan B, 119 botol golongan C, 39 botol arak Bali, serta 153 botol miras oplosan.
“Kegiatan ini adalah komitmen kami untuk terus memberantas peredaran miras ilegal yang sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat sekaligus berpotensi memicu gangguan keamanan,” ujar Ihsan dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa sebagai langkah preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah DIY tetap kondusif.
“Kami ingin memastikan Yogyakarta tetap menjadi kota yang aman dan nyaman bagi semua. Pemberantasan miras ilegal ini menjadi bagian dari upaya itu,” tambahnya.
Polda DIY juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar. Selain itu, masyarakat diimbau tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan miras tanpa izin resmi.
Operasi miras akan terus dilaksanakan sebagai upaya menekan angka kriminalitas yang sering dipicu oleh pengaruh alkohol.









