HukumID | Jakarta — Wakil Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Johannes L Tobing menyampaikan kritik tegas terhadap kebijakan multi bar dalam profesi advokat. Ia mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) No. 73, yang dinilainya sebagai “biang kerok” tumbuhnya puluhan organisasi advokat dan menurunnya kualitas profesi.
“SKMA 73 ini membuat advokat jadi multi bar. Sekarang sudah 36 organisasi advokat yang melakukan sumpah dan pelantikan. Yang dirugikan siapa? Profesi advokat sendiri dan masyarakat pencari keadilan,” ujarnya disela acara Rakernas IKADIN, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, SKMA 73 bertentangan dengan semangat Undang-Undang Advokat yang pada prinsipnya menegaskan keberadaan satu wadah profesi (single bar). Ia menyebut bahwa kebijakan multi bar hanya menciptakan kekacauan dan standar ganda dalam kualitas advokat.
“Saya minta Mahkamah Agung cabut SKMA 73. Ini biang keroknya. Kalau negara peduli, kembalikan kepada Undang-Undang Advokat. Harus single bar. Masa profesi advokat ada 36 organisasi? Polisi saja tidak 36, kejaksaan tidak 36,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa SKMA 73 justru memberikan ruang bagi organisasi-organisasi yang tidak menerapkan standar tinggi dalam pendidikan, pelatihan, maupun ujian profesi advokat.
“Di tempat kami harus nilai ujian 8 baru lulus. Di tempat lain yang daftar 5, lulus 15. Ini kan tidak masuk akal. Dari multi bar jadi bar-bar,” katanya.
Advokat yang biasa disapa Jo Tobing ini mengungkap pengalaman pribadi saat bersidang, menemukan ada advokat yang bahkan tidak memahami posisi duduk antara penggugat dan tergugat.
“Saya pernah lihat pengacara tidak tahu duduk di mana. Hakim tanya principal-nya, dia jawab sudah selesai. Ini orang baru sampai pintu sudah jadi pengacara. Kasihan masyarakat kalau ketemu pengacara begini,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini merugikan rakyat pencari keadilan yang membutuhkan advokat profesional dan berintegritas.
Dalam penjelasannya, Ia menegaskan bahwa IKADIN berbeda dengan OA lain lantaran, IKADIN tidak menjalankan fungsi-fungsi yang menurut undang-undang merupakan domain PERADI seperti pendidikan, ujian, dan pelantikan advokat.
“Kita di IKADIN tidak pernah melatih, tidak pernah menyumpah, tidak pernah melakukan ujian. Kita hanya jadi wadah berkumpul, untuk memperkuat profesi advokat. Semacam paguyuban,” jelasnya.
Jo Tobing meminta pemerintah lebih peduli terhadap masa depan profesi advokat dan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
“Ini penting bagi masyarakat pencari keadilan. Pemerintah harus peduli. SKMA 73 harus dicabut demi kebaikan bangsa dan negara,” tegasnya.









