HukumID.co.id, Jakarta – Polisi menangkap pegawai kementerian Komdigi (Kominfo) terkait kasus judi online. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya penangkapan dan tengah dilakukan pendalaman oleh penyidik.
“Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi (Kominfo) masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” kata Trunoyudo dalam keterangan resminya, Kamis (31/10/24).
Dijelaskannya, penanganan kasus ini dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya yang kemudian diasistensi oleh Bareskrim Polri.
Trunoyudo menegaskan, penangkapan ini sebagai bukti komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberantas judi online di Indonesia. Ia memastikan, Polri akan terus melakukan penelusuran sampai dengan tuntas.
“Kapolri juga sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah. Polri akan bekerja sama dengan stakeholder lainnya dalam mengungkap perjudian online,” ungkapnya.
GDS