Pelaku Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Jalani Tes Psikologi

Nasional946 Dilihat

HukumID.co.id, Tangerang – Ketua Yayasan bernama Sudriman (49) dan pengasuh bernama Yusuf Bachtiar (30) yang merupakan pelaku pelecehan seksual di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang, menjalani tes psikologi.

“Dua tersangka dilakukan pemeriksaan psikologi oleh bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi , Kamis (10/10/2024).

Ade Ary mengatakan, pemeriksaan itu guna melihat kondisi kejiwaan keduanya. Kemudian, untuk mendalami motif Sudirman dan Yusuf Bachtiar nekat melecehkan korbannya.

“Nanti akan didalami antara lain apa motif para tersangka melakukan kejahatan tersebut, dan apa penyebab tersangka melakukan tindak pidana tersebut,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap kalau pihaknya mendapati bahwa ada satu orang lagi yang jadi korban pelecehan seksual Panti Asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang. 

“Untuk korban per hari ini sudah bertambah satu lagi (kategori) anak),” tandasnya.

Adapun, kedua pelaku yang berhasil ditangkap tengah menjalani proses hukum dengan Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 17, Tahun 2016, Tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk satu pelaku lainnya, yakni Yandi Supriyadi masih dalam pengejaran polisi.