HukumID.co.id, Bandung – Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap tiga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan besi rel cadangan kereta api. Ketiga pelaku tersebut berinisial JK, ES, dan JJ.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Jules Abraham menyampaikan, awalnya pada hari Jumat (11/10/24) sekira pukul 22.00 WIB di Desa Rende, Kec. Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat, para tersangka melakukan pencurian besi cadangan rel kereta api. Tidak hanya ketiga tersangka, pencurian itu juga dilakukan pelaku lain yang masih dalam pengejaran.
”Kemudian oleh para tersangka untuk memudahkan pengangkutan maka dipotong-potong dengan mesin las blender menjadi 2,8 m,” kata Jules dalam konferensi persnya, Selasa (15/10/24).
Menurutnya, setelah dipotong di angkut ke jalan raya dan besi tersebut diangkut ke Truck Hyno yang sudah disiapkan sebelumnya. Besi-besi tersebut kemudian dibawa dan hendak dijual.
”Para tersangka di interogasi terkait muatan besi rel tersebut dan diakui oleh para tersangka bahwa besi rel kereta adalah hasil dari pencurian yang akan di jual dan selanjutnya para tersangka berikut barang bukti di amankan ke Ditreskrimum Polda Jabar,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut PT KAI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp513.000.000. Para tersangka pun dijerat Pasal 363 Ayat 1 Dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
GDS









