Diperiksa 9 Jam, Wakil Ketua KPK Dicecar 24 Pertanyaan

Nasional964 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya selesai melakukan klarifikasi kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata terkait dengan pertemuan Alexander Marwata dengan pihak berperkara di KPK, yakni Eko Darmanto yang saat ini menjadi Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta. Pemeriksaan itu berjalan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.04 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebut, penyidik mengajukan 24 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.

“Penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada saudara Alexander Marwata dalam permintaan keterangan/klarifikasi pada hari ini,” kata Ade Safri dalam keterangan resmi, Selasa (15/10/24).

Ia menjelaskan, penyidik hari ini juga memeriksa satu saksi lain yang merupakan pegawai KPK. Pemeriksaan kepada saksi tersebut berjalan sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.42 WIB.

“Sedangkan terhadap satu orang saksi lainnya, penyelidik mengajukan 18 pertanyaan,” ungkap Direktur.

9 Jam Diperiksa

Diketahui, Alex datang ke Polda Metro Jaya pukul 09.00 WIB, Alexander baru keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.43 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam.

“Lebih kurangnya, pertanyaan mengenai kronologi pertemuan saya dengan Eko Darmanto,” kata Alexander kepada wartawan, Selasa.

banner 600x600

Alexander menegaskan tidak ada yang ia tutupi terkait pertemuan tersebut.

“Enggak ada yang saya tutupi,” ujarnya dengan santai.

banner 600x600

GDS

banner 600x600