Pembobolan Rekening via M-Banking di Luwuk, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi: Kerugian Capai Rp37,5 Juta

Daerah, Hukum606 Dilihat

HukumID | Banggai — Kepolisian Resor (Polres) Banggai kembali mengungkap kasus kejahatan siber dengan menangkap tiga pelaku pembobolan rekening melalui layanan mobile banking (M-Banking). Akibat aksi ini, korban mengalami kerugian hingga Rp37,5 juta.

Ketiga pelaku berinisial FS (27) dan WL (25), warga Kecamatan Nambo, serta DH (23), warga Kota Luwuk. Mereka ditangkap oleh Tim Resmob Tompotika Polres Banggai pada Rabu malam, 30 Juli 2025.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menerima notifikasi SMS Banking tentang transaksi mencurigakan dari rekeningnya. Setelah ditelusuri, ditemukan beberapa transaksi tidak sah, di antaranya; Transfer Rp2,5 juta sebanyak tiga kali; Transfer Rp10 juta satu kali, Transfer Rp5 juta satu kali dan Transfer tambahan Rp15 juta pada 23 Juli 2025

“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp37,5 juta,” jelas AKP Tio dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7).

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni, Uang tunai sisa pencurian sebesar Rp7,2 juta; Dua kartu ATM (BRI dan BNI); Satu unit vape yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan

Diduga, dana hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk membeli barang-barang konsumtif.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu, Pasal 362 KUHP tentang pencurian; Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) UU ITE tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik

“Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta, serta pidana tambahan sesuai KUHP,” terang AKP Tio.

Kasus ini menunjukkan meningkatnya risiko kejahatan digital di era perbankan elektronik. Polres Banggai mengimbau masyarakat untuk tidak membagikan data pribadi atau akses M-Banking, menghindari penyimpanan otomatis password di ponsel dan segera melapor ke pihak bank dan kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan

“Literasi keamanan digital harus diperkuat agar masyarakat tidak menjadi korban. Jangan anggap sepele keamanan akun perbankan elektronik,” pungkas AKP Tio.

Proses hukum terhadap ketiga pelaku kini tengah berlangsung dan diawasi langsung oleh Unit Reskrim Polres Banggai.