Pemerintah Tegaskan Pembentukan UPZ Jadi Kewenangan Diskresioner Baznas

Hukum813 Dilihat

HukumID | Jakarta — Pemerintah menegaskan bahwa kewenangan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sepenuhnya menjadi diskresi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Baznas provinsi, maupun Baznas kabupaten/kota. Kewenangan tersebut diberikan oleh pembentuk undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di masing-masing wilayah.

Penegasan itu disampaikan oleh perwakilan Pemerintah, Abu Rokhmad, dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU Pengelolaan Zakat di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/7/2025). Sidang tersebut digelar untuk mendengar keterangan dari Pemerintah dan Pihak Terkait, yang dalam hal ini turut dihadiri oleh Baznas.

“Pembentukan UPZ di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, dan perwakilan RI di luar negeri merupakan upaya memfasilitasi warga negara dalam menjalankan ibadah zakat,” ujar Abu Rokhmad di hadapan Majelis Hakim MK yang dipimpin Suhartoyo.

Ia menambahkan, Pasal 16 UU Pengelolaan Zakat dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat yang sesuai dengan syariat Islam, amanah, keadilan, kepastian hukum, serta prinsip akuntabilitas. Karenanya, masyarakat tetap diberi ruang untuk berpartisipasi dalam pengelolaan zakat melalui pendirian Lembaga Amil Zakat (LAZ), selama memenuhi ketentuan administratif dan substantif.

“Pengaturan ini juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana zakat dan memastikan pengelolaannya sesuai prinsip syariah,” tegas Abu Rokhmad.

Sementara itu, Ketua Baznas Noor Achmad menjelaskan, keberadaan LAZ yang dibentuk masyarakat tetap mendapatkan tempat dalam sistem pengelolaan zakat nasional. Kata “membantu” dalam Pasal 1 angka 8 UU 23/2011, menurut Noor, harus dimaknai sebagai upaya mendukung Baznas dalam menjalankan mandat negara untuk memastikan pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel.

“Fakta di lapangan membuktikan sinergi antara Baznas dan LAZ justru memperkuat pengelolaan zakat. Jumlah LAZ yang mendapatkan izin terus meningkat signifikan, dari hanya 18 lembaga sebelum UU 23/2011, kini menjadi 181 LAZ,” ujar Noor.

Ia juga memaparkan, pengumpulan zakat oleh LAZ secara nasional mengalami peningkatan. Tahun 2020 tercatat sebesar Rp3,78 triliun, sementara tahun 2024 melonjak menjadi Rp7,35 triliun. Menurutnya, ini menjadi bukti UU Pengelolaan Zakat berperan sebagai katalis positif bagi perkembangan LAZ di Indonesia.

Permohonan uji materiil UU Pengelolaan Zakat ini diajukan oleh Muhammad Jazir, inisiator pengumpulan zakat di Masjid Jogokariyan Yogyakarta sekaligus Ketua Dewan Syuro’ masjid tersebut, bersama LSM Indonesia Zakat Watch yang berbasis di Tangerang Selatan.

Mereka mempersoalkan sejumlah pasal yang dinilai menciptakan dominasi Baznas, yakni Pasal 1 angka 7, angka 8, angka 9, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 16, hingga Pasal 31. Para Pemohon menilai pengaturan tersebut bertentangan dengan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28C, 28D, 28E, 28I, dan Pasal 29 UUD 1945.

Menurut Pemohon, Baznas kini memonopoli peran sebagai regulator, operator, sekaligus pengawas, tanpa mekanisme checks and balances yang memadai. Mereka menyebut kondisi ini membuka peluang kesewenang-wenangan, termasuk dalam proses pengumpulan zakat yang dilakukan secara koersif di instansi pemerintah dan perusahaan.

Lebih jauh, Pemohon mengusulkan agar Baznas dikembalikan ke fungsi pengaturan dan pengawasan saja, bukan sebagai pengelola zakat langsung. Mereka bahkan merekomendasikan perubahan nama Baznas menjadi Badan Pengaturan dan Pengawas Zakat (BPPZ), serta pengalihan pengumpulan dan pengelolaan zakat kepada LAZ melalui skema akreditasi.

Usulan itu disebut bisa diterapkan secara bertahap dalam waktu dua tahun, jika MK nantinya mengabulkan permohonan mereka.