HukumID.co.id, Jakarta – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi untuk percepatan proses sertifikasi wakaf di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam kegiatan itu juga dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara kedua kantor tersebut dilakukan di Hotel Amaroossa, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2024).
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi
Jakarta Selatan, Tentrem Prihatin, dan Kepala Kantor Kemenag Kota Jakarta Selatan, M. Yunus Hasyim.
“Kerja sama ini adalah langkah yang sangat penting dalam memperkuat sinergi antara instansi pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita masing-masing. Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama, kita akan dapat lebih efektif dan efisien dalam mengatasi berbagai permasalahan yang ada,” ungkap Tentrem Prihatin.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, diadakan juga Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Ruislag Tanah Wakaf oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf dari kedua kantor tersebut.
“Semoga kerjasama ini diharapkan dapat mengoptimalkan upaya percepatan penanganan
sertifikasi tanah wakaf di wilayah Jakarta Selatan,” Ujar Tentrem Prihatin.
Percepatan sertifikasi tanah wakaf memberikan manfaat berupa kepastian hukum, perlindungan hukum, pengelolaan yang efisien, pemanfaatan optimal, dan pengembangan ekonomi lokal. Ini membantu
menghindari sengketa, memungkinkan pengelolaan yang terstruktur, dan meningkatkan pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan sosial, ekonomi, dan kemasyarakatan secara lebih cepat dan efektif.
Partisipasi dan kerjasama dari semua pihak diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi wakaf dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. (Acil Akhiruddin)