Pengadilan Militer Palembang Hukum Mati Anggota TNI atas Kasus Penembakan Tiga Polisi

Hukum600 Dilihat

HukumID | Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatra Selatan, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopda Bazarsah. Prajurit TNI ini dinyatakan bersalah atas penembakan tiga anggota Polri di lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah atas kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, serta terlibat dalam aktivitas perjudian.

“Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa sebagai pidana pokok, dan pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer,” ujar Kolonel Fredy, dikutip Senin (11/8/2025).

Dalam persidangan terungkap, Bazarsah mencuri amunisi dari kesatuan untuk digunakan pada senjata ilegal yang dimilikinya. Ia juga mengelola bisnis judi sabung ayam dan permainan dadu kuncang (koprok). Majelis hakim menilai tindakan tersebut telah mengkhianati sumpah prajurit, menyalahgunakan izin senjata, serta merusak citra TNI di mata masyarakat.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer dan merusak sinergi antara TNI, Polri, dan masyarakat,” tegas majelis hakim.