HukumID | Banten – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus pemerasan melalui media sosial yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Seorang pria berinisial IS (36) diamankan karena diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hatarani, mengatakan peristiwa bermula pada Februari 2023. Korban berkenalan dengan seseorang di aplikasi LITMACH yang mengaku bernama “Bos Mafia”. Percakapan berlanjut ke WhatsApp, di mana pelaku mulai melakukan ancaman dan pemerasan.
Kompol Herlia menerangkan, korban di ancam oleh pelaku untuk mengirimkan video bugil korban. Setelah itu orang tidak dikenal tersebut meminta video bugil korban dan mengancam kalau tidak dikirim maka HP korban akan diriset.
“Korban diancam ponselnya akan di-reset jika tidak menuruti permintaan pelaku. Selanjutnya korban diminta memberikan sejumlah uang,” ujar Kompol Herlia, Selasa (12/8/2025).
Karena korban tidak memiliki uang, pelaku mulai memberikan ancaman tambahan. Korban kemudian menceritakan tekanan yang dialami kepada IS, ayah tirinya. Namun, bukannya melindungi, IS justru terlibat lebih jauh dalam peristiwa tersebut. IS mengiyakan korban. Korban kembali menyampaikan kepada IS dan pada saat itu dikatakan “YAUDAH HAYU BUAT AJA SOALNYA APIH LAGI GADA UANG”.
“Korban melihat ke kamar untuk memastikan kalau ibu korban yang berinisial WS sudah tidur. Lalu, IS kembali lagi ke ruang tamu/tv dan pada sekira pukul 24.00 WIB menyetubuhi korban di ruang tamu kontrakan,” jelas Kompol Herlia.
Menurut penyidik, tindakan pencabulan ini berlangsung berulang kali sejak 2023 hingga 2025. Korban juga beberapa kali menerima uang dari IS setelah kejadian.
Polisi menjerat IS dengan Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Polda Banten mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk mengawasi aktivitas anak di media sosial agar terhindar dari ancaman pemerasan dan tindak kejahatan daring.








