HukumID | Sidoarjo – Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo menangkap tiga pria yang terlibat dalam jaringan jasa asusila sesama jenis. Mereka diketahui memanfaatkan media sosial Facebook untuk menawarkan layanan tersebut.
Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, para pelaku tergabung dalam grup Facebook bernama “Cowok Manly Sidoarjo”, yang beranggotakan para pria penyuka sesama jenis.
“Tiga orang yang kami amankan masing-masing berinisial AY, RM, dan SM. Dari hasil penyelidikan, grup tersebut beranggotakan ribuan akun dengan isi konten asusila serta berbagai penawaran jasa tindakan asusila sesama jenis,” ujar Christian, dikutip Senin (11/8/2025).
Menurutnya, ketiga tersangka bergabung di grup itu untuk mencari kenalan yang bersedia diajak berhubungan badan sesama jenis. Mereka juga memproduksi video cabul dan membagikannya kepada anggota grup.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.









