HukumID.co.id, Jakarta – Sidang lanjutan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) versi Kongres Banten terhadap Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia versi KLB Bandung kembali digelar pada hari Senin, 10 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang hari ini digelar dengan agenda pemanggilan terhadap alamat tergugat III, namun pihak tergugat III kembali mangkir dari persidangan, begitu juga dengan Ketua dan Sekretaris Umum PP INI Irfan Ardiansyah dan Amriyati Amin. Pada persidangan kali ini hanya dihadiri Pihak Kementerian Hukum (Kemenhum).

Terkait dengan ketidak-hadiran para tergugat, Tim Kuasa Hukum PP INI versi Kongres Banten masih menunggu itikad baik demi terciptanya kepastian hukum.
“Gugatan kami sudah teregister di PN Jakarta Selatan, tentu kita harus menghormati proses Hukum. Kami berharap nantinya pihak-pihak pasti akan hadir, kami harap di persidangan yang akan datang mereka ini dapat hadir guna memberikan kepastian secara Hukum,” ujar Parisman Sihaloho kepada awak media.

Lebih lanjut, Parisman menyayangkan keputusan PP INI versi KLB Bandung untuk menggelar UKEN pada 18 Maret 2025 di tengah dualisme dan proses hukum yang sedang berjalan.
“Maka hal itu (UKEN) tidak dilakukan demi hukum kalau kita memang ingin menghargai proses hukum, tapi dugaan saya ada pihak yang merasa arogan merasa memiliki power akan tetapi kita harus berpikir juga bahwa ada asas hukum, ada equality before the law jadi harus ada kesetaraan dimata hukum,” jelasnya.

Parisman menegaskan, jangan selalu menjual atau bersembunyi dibalik surat keputusan pengesahan yang dikeluarkan oleh Dirjen AHU untuk membenarkan semua ini.
“Kami juga telah menyurati Dirjen AHU dan mereka menjawab bahwa akan tunduk kepada Peradilan. Artinya jika nanti keputusan Pengadilan menyatakan bahwa klien kami sebagai pengurus yang sah maka Dirjen AHU harus berani untuk menganulir Surat Keputusan Pengesahan itu,” imbuhnya.
“Jadi saya harap pihak sana patuh juga terhadap proses Hukum yang saat ini sedang berjalan dan jangan bersembunyi dibalik Surat Keputusan Dirjen AHU,” tutupnya.
MAF