HukumID.co.id, Karawang – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang berhasil digagalkan. Barang haram tersebut disembunyikan secara licik dalam bungkusan gulai ayam yang dibawa oleh seorang pengunjung berinisial IM (29), Sabtu (28/6/2025).
IM diketahui membawa makanan tersebut untuk diberikan kepada warga binaan berinisial MRA (29). Namun, kecurigaan petugas muncul ketika mendapati bungkusan plastik hitam mencurigakan di dalam gulai ayam yang dibawa. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya enam bungkusan mencurigakan.
Dari keterangan awal, IM mengaku hanya membawa titipan dari seorang wanita berinisial DAS (30), yang merupakan istri dari warga binaan lainnya, ANH (30).
Petugas Lapas Karawang langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Karawang untuk penyelidikan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan empat bungkusan berisi serbuk kristal putih, dua plastik diduga serbuk ekstasi, serta total 18 butir pil yang diduga ekstasi dalam bungkusan makanan tersebut.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Karawang, Resnu Parada Andhika, menyatakan bahwa barang bukti dan pelaku telah diserahkan ke pihak kepolisian.
“Penggagalan ini merupakan bukti nyata efektivitas sistem pengamanan yang ketat, teliti, dan terukur,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Karawang, Christo Toar, mengapresiasi kejelian petugas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran telah diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap barang bawaan pengunjung, sebagai bagian dari komitmen memberantas peredaran barang terlarang di dalam lapas.
“Ini adalah bukti konkret bahwa kami tidak main-main dengan keamanan. Kami akan terus memperkuat sistem deteksi dini, pengawasan berlapis, dan sinergi dengan aparat penegak hukum,” tegas Christo.
Langkah ini sejalan dengan 13 Program Akselerasi Pemasyarakatan yang dicanangkan Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, terutama dalam memerangi narkoba dan berbagai bentuk penipuan di dalam Lapas dan Rutan.
Penggagalan ini juga merupakan bagian dari implementasi nyata komitmen Ikrar Zero HP dan Narkoba yang telah dideklarasikan oleh seluruh petugas Lapas Kelas IIA Karawang sebelumnya.









