Oleh: Dr. Nicholay Aprilindo, S.H., M.M.
Korupsi di Indonesia tak lagi sekadar kejahatan luar biasa (extraordinary crime), namun telah menjelma menjadi penyakit struktural yang menggerogoti berbagai lini kehidupan berbangsa. Dalam konteks inilah, Dr. Nicholay Aprilindo, S.H., M.M. menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan lebih dari sekadar regulasi. Ia membutuhkan integritas dan kapasitas yang utuh dari aparat penegak hukum—khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hukum Bukan Sekadar Teks
Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi asas supremacy of law, equality before the law, dan due process of law. Namun dalam praktiknya, sistem hukum Indonesia masih menghadapi tantangan serius, utamanya dalam integrasi tiga elemen penting yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.
Ketika penegakan hukum hanya terpaku pada peraturan tertulis, tanpa kesadaran moral, maka hukum kehilangan ruh-nya. Sebagaimana disampaikan Satjipto Rahardjo, etika dan budaya hukum menjadi fondasi yang lebih dalam daripada sekadar teks undang-undang.
KPK: Pilar Harapan, Tapi Tak Sempurna
Dalam praktik pemberantasan korupsi, peran KPK menjadi ujung tombak. Namun efektivitas KPK sangat ditentukan oleh dua hal utama: integritas dan kapasitas aparatnya.
Integritas berbicara tentang moralitas, kejujuran, dan komitmen yang tak tergoyahkan. Tanpa integritas, kewenangan KPK bisa menjadi alat kompromi politik. Sementara itu, kapasitas merujuk pada kompetensi teknis, pengetahuan, serta keterampilan dalam menghadapi kejahatan korupsi yang kian kompleks.
Kedua aspek ini bukan hal yang bisa ditawar. Dr. Nicholay menyebutnya sebagai “dua sisi mata uang” yang saling melengkapi dalam tubuh penegak hukum. Seorang aparat yang jujur tapi tidak kompeten bisa salah langkah. Sebaliknya, aparat yang pintar tapi tanpa integritas bisa disalahgunakan.
Budaya Jujur, Strategi Pemberantasan Korupsi
Budaya ketidakjujuran yang mengakar perlu dihadapi dengan strategi budaya. Membangun budaya jujur harus dimulai dari dalam institusi penegak hukum itu sendiri. Salah satu caranya adalah dengan penerapan tegas sistem reward and punishment—mengganjar aparat yang berprestasi dan menghukum mereka yang melanggar secara terbuka.
Di samping itu, pendidikan etika hukum dan penguatan spiritualitas harus dijadikan pilar dalam membentuk insan KPK yang tangguh. Dalam konteks ini, hukum tidak boleh hanya dilihat sebagai alat pemaksa, tetapi sebagai instrumen peradaban.
Kolaborasi dan Pendekatan Sistemik
Korupsi bukan hanya kejahatan personal, tetapi bersifat sistemik. Maka pendekatannya pun harus sistemik. Dibutuhkan sinergi antar-lembaga penegak hukum, termasuk dengan masyarakat sipil. Dr. Nicholay menekankan pentingnya traiger mechanism—yakni sistem pemicu kolaboratif antarlembaga—agar pemberantasan korupsi tidak terfragmentasi dan tumpang tindih.
Selain itu, pendekatan bureaucratic and social engineering seperti yang diajukan oleh Romli Atmasasmita dan Mochtar Kusumaatmadja juga ditekankan. Hukum harus menjadi alat pembaharuan masyarakat, bukan hanya pagar larangan.
Penutup: Masyarakat sebagai Garda Terdepan
Integritas dan kapasitas KPK memang menjadi motor utama dalam pemberantasan korupsi. Namun pada akhirnya, keberhasilan agenda antikorupsi tidak hanya bertumpu pada institusi, tetapi juga pada budaya hukum masyarakat. Ketika masyarakat menjunjung tinggi kejujuran dan menolak praktik suap, maka hukum akan menemukan ruang hidupnya.
Dengan penegakan hukum yang beretika dan sistem yang kuat, Indonesia tidak hanya bisa membasmi korupsi, tapi juga menumbuhkan generasi baru yang bermartabat.






