HukumID | Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat barisan penegak hukumnya dengan melantik dan mengambil sumpah/janji 40 insan KPK yang terdiri dari 9 penyelidik dan 31 penyidik. Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/7), dipimpin langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, disaksikan pejabat struktural dan pegawai KPK lainnya.
Dalam sambutannya, Setyo menegaskan bahwa pelantikan ini bukan semata proses administratif, melainkan komitmen moral dan profesional untuk memperkuat lini terdepan pemberantasan korupsi. Ia mengingatkan bahwa pengambilan sumpah merupakan amanah besar bagi penyelidik dan penyidik.
“Saudara-saudara adalah ujung tombak penegakan hukum. KPK percaya dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saudara akan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, khususnya dalam memperkuat upaya penindakan yang membawa efek jera bagi pelaku korupsi,” ujar Setyo.
Setyo juga menyoroti pentingnya integrasi dan kolaborasi antara penyelidik dan penyidik yang baru dilantik dengan mereka yang sudah lebih dulu bertugas. Menurutnya, sinergi yang kuat akan meningkatkan efektivitas penindakan.
“Pelimpahan tugas dan wewenang harus dimaknai secara tepat. Fungsi kontrol dan manajerial tetap berada di tangan pimpinan, dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tidak semua yang dilantik berlatar belakang pendidikan hukum. Namun, pemahaman hukum dapat diasah melalui proses pembelajaran berkelanjutan dan pendampingan mentor untuk membentuk insting penegakan hukum yang tajam dan berimbang.
Setyo juga menekankan pentingnya pemahaman hukum yang baik sebagai bekal dalam mempercepat tugas penindakan. Ia mendorong adanya sinergi lintas unit di internal KPK serta kerja sama aktif dengan lembaga penegak hukum lain untuk mendukung pengembalian kerugian keuangan negara.
Di akhir sambutannya, Setyo mengingatkan agar setiap langkah hukum berlandaskan prinsip Pro Justitia atau demi keadilan. Penyelidikan dan penyidikan harus sah secara hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta sesuai dengan kode etik penegakan hukum.
“Tindakan hukum yang dilakukan tidak hanya harus sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan keabsahan dan kekuatan mengikat dari surat perintah penegakan hukum yang dijalankan,” tutupnya.
Pelantikan 40 penyelidik dan penyidik baru ini menjadi bagian dari strategi penguatan kelembagaan KPK yang berkelanjutan dalam merespons tantangan pemberantasan korupsi yang kian kompleks dan dinamis. KPK berharap, penambahan personel ini semakin mempertajam, memprofesionalkan, dan menegakkan keadilan dalam setiap proses penindakan korupsi di Indonesia.









