Pertama Kali di Indonesia, Menteri ATR/Kepala BPN akan Serahkan Sertipikat Tanah Ulayat di Sumbar

Pertanahan305 Dilihat

HukumID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) rencananya akan hadir di Sumatra Barat pada Selasa-Rabu, 10-11 Oktober 2023. Kedatangannya ke Provinsi Sumatra Barat ini untuk menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat bagi masyarakat Minangkabau. Hal ini juga menjadi bukti bahwa wilayah masyarakat adat atau tanah ulayat diakui keberadaannya.

“Ini adalah kali pertama di Indonesia, Pak Menteri akan menyerahkan sertipikat HPL tanah ulayat di Sumatra Barat,” kata Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN dalam keterangannya.

Penyerahan sertipikat tanah ulayat ini juga merupakan wujud dari janji kerja Menteri ATR/Kepala BPN terhadap masyarakat Sumatra Barat untuk menyelesaikan sertipikasi tanah ulayat khususnya di dua lokasi pilot project, yaitu Kabupaten Tanah Datar dan Lima Puluh Kota. “Ini janji Pak Menteri lima bulan lalu kepada Bapak Gubernur, Pucuk Pimpinan LKAAM, dan masyarakat Sumatra Barat untuk menyelesaikan sertipikasi tanah ulayat. Dan besok akan segera terealisasi,” ujar Yulia Jaya Nirmawati.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah/Plt. Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah menyampaikan, sedikitnya ada 14 suku di Sumatra Barat yang tanah ulayatnya akan segera memiliki Sertipikat HPL. Pada hari pertama, sertipikat akan diserahkan untuk tanah di Kabupaten Tanah Datar, Nagari Sungayang. “Pertama akan diserahkan di Kabupaten Tanah Datar, yaitu atas Suku Caniago, Suku Piliang, Suku Kuti Anyir, dan Suku Mandailing,” tuturnya.

Kemudian di hari kedua, sertipikat juga akan diserahkan untuk nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota. Penyerahan berlangsung di Desa Tanjuang Haro Sikabu-kabu, Padang Panjang. “Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang yang meliputi lima suku, yaitu Suku Bendang, Suku Pitopang, Suku Payobadar, Suku Piliang, dan Suku Supanjang. Lalu di Nagari Sungai Kamuyang yang meliputi empat suku, yaitu Suku Piliang, Suku Pitopang, Suku Mandailing dan Suku Caniago,” terang Yulia Jaya Nirmawati.

Ia juga menyampaikan kesuksesan penyertipikatan tanah ulayat tidak lepas dari kerja bersama antara masyarakat, Komisi II DPR RI, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Datar dan Lima Puluh Kota, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatra Barat, dan pemerintah daerah. “Berkat kerja bersama ini masyarakat Minangkabau bisa mendapat kepastian hukum atas tanah mereka,” ucap Yulia Jaya Nirmawati.

Adapun kegiatan penyerahan sertipikat di Sumatra Barat tersebut rencananya akan dihadiri sejumlah Anggota Komisi II DPR RI, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan pemerintah daerah dan akademisi. (Acil/Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *