Perusakan Mangrove Siuna, Tidak Menjadi Temuan Komisi 3 DPRD Provinsi

Daerah686 Dilihat

HukumID | Banggai – Komisi 3 DPRD Sulteng berencana merekomendasikan kepada Gubernur Sulteng untuk memberhentikan tiga tambang Siuna lebih cepat. Alasannya bahwa perusahaan lingkar tambang Siuna tidak dapat menunjukan dokumen perizinan lintasan jalan provinsi pada kegiatan kunjungannya, Kamis (21/8/2025).

Komisi ini juga berkomentar soal pengrusakan sawah seluas 250 hektar dampak dari aktifitas perusahaan pertambangan lingkar Siuna. Namun tidak berkomentar soal pengrusakan mangrove Siuna.

Perusahaan tambang lingkar Siuna yang direncanakan Komisi 3 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk diberhentikan melalui rekomendasi adalah PT Prima Dharma Karsa dan PT Penta Dharma Karsa yang IUP-nya berakhir pada Agustus 2026, serta PT Integra yang sudah berhenti beroperasi beberapa bulan terakhir.

Belajar dari pengalaman, bahwa rekomendasi DPRD kerap berakhir sebagai dokumen retorik.

Sedangkan pengrusakan mangrove itu, sebagian besar merupakan aktifitas dari PT Bumi Persada Surya Pratama (BPSP) dalam pembangunan jetty. Dalam surat DLH Provinsi Sulteng untuk PT BPSP perihal rekomendasi kelayakan lingkungan hidup rencana pembangunan terminal khusus dan fasilitas penunjangnya di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana menyatakan dengan jelas bahwa rekomendasi dalam pembangunan jetty dinyatakan batal apabila kegiatan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Selain itu, perusakan mangrove di Siuna diduga kuat akibat dari diterbitkannya sejumlah SKPT diatas lahan mangrove yang telah dibebaskan oleh PT BPSP dalam progres pembangunan jetty. Hal ini, tidak menjadi perhatian serius dari Komisi 3 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemberitaan sebelumnya, Bupati Banggai sangat geram dengan adanya penerbitan SKPT diatas lahan mangrove. “Mana ada penerbitan SKPT diatas lahan mangrove,” ujar Bupati Banggai pada rapat bersama perusahaan tambang lingkar Siuna beberapa waktu lalu.