HukumID | Banggai – Fadly Aktor, mantan tersangka kasus reklamasi Teluk Lalong, sekaligus aktifis anti korupsi kembali bersuara lantang. Ia mengatakan ada ketimpangan besar dalam penegakan hukum di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Menurutnya, apa yang ia alami dulu tidak sebanding dengan sikap lembek penegak hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang kini terjadi di lingkar tambang Siuna.
“Waktu itu saya langsung dijadikan tersangka. Proses hukum berjalan cepat, publikasi besar-besaran. Tapi hari ini, kerusakan yang jauh lebih parah di Siuna justru sunyi. Seolah-olah hukum kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan tambang,” ucap Fadly, Minggu (24/08/2025).
Ia menyebut hukum di negeri ini masih menampilkan wajah tajam ke bawah, tumpul ke atas. Padahal, reklamasi Lalong kala itu hanyalah persoalan skala kota. Sementara, di lingkar tambang Siuna, masyarakat menyaksikan hilangnya mangrove, pencemaran laut, rusaknya sawah, hingga ancaman terhadap ruang hidup nelayan.
“Kalau negara benar-benar ingin adil, harusnya standar hukum itu sama. Jangan pilih-pilih korban,” tegasnya.
Ironisnya, ketika Tim Investigatif bentukan Pemda Banggai bersama Komisi 3 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah turun ke lapangan, sorotan justru bergeser dari isu pokok perusakan mangrove. Laporan publik mereka lebih menitikberatkan pada rusaknya jalan provinsi dan kabupaten akibat lalu lintas tambang yang bahkan tidak berizin, keberadaan stokpile yang ditimbun dekat jalan, serta rusaknya lahan sawah masyarakat seluas 250 hektar.
Rakyat menilai pendekatan ini terkesan melemahkan isu utama yakni kerusakan ekosistem pesisir yang menjadi benteng hidup masyarakat pesisir.
“Jalan bisa diperbaiki, sawah bisa ditanami kembali, tapi mangrove yang hilang butuh puluhan tahun untuk pulih. Kenapa justru aspek paling krusial ini tidak disentuh serius?” kritik Fadly.
Menurutnya, inilah wajah nyata dari politik hukum lingkungan di daerah, tegas ketika berhadapan dengan rakyat kecil, kompromistis ketika bersinggungan dengan kepentingan modal. Ia menyebut ada “panggung investigasi” yang seolah memberi kesan serius, namun substansi ekologis malah diabaikan.
“Kalau tim investigatif dan komisi III DPRD Provinsi hanya berhenti pada soal jalan, lintasan, dan stokpile, maka itu belum menyentuh inti masalah. Lingkungan hidup bukan sekadar infrastruktur, tapi ekosistem yang menyangkut keberlanjutan hidup masyarakat. Fokusnya jangan dialihkan,” jelasnya.
Dengan pernyataannya, Fadly seakan mengingatkan, keadilan bukan barang mewah untuk segelintir orang, tapi hak semua warga negara. Jika hukum terus timpang, maka yang lahir bukan hanya kerusakan lingkungan, melainkan juga kerusakan kepercayaan rakyat terhadap negara.









