Swadaya Masyarakat Totikum Timbun Jalan, Tamparan Halus untuk Pemerintah

Daerah363 Dilihat

HukumID | Banggai – Kegiatan swadaya masyarakat Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah, secara gotong royong menimbun jalan berlubang pada ruas Desa Batang Babasal menuju Desa Luksagu, Kecamatan Tinangkung Utara, pada Sabtu (23/8/2025).

“Ruas jalan yang ditimbun ini lebih dari 20 KM,” Ujar panitia masyarakat, Muh. Saleh Agasin, yang dihubungi, Sabtu (23/8/2025).

Sebelumnya, semangat kolektif ini telah diwujudkan dalam perbaikan jalan antara Desa Sambiut hingga Desa Batang Babasal.

Menurut Saleh, Semua biaya murni berasal dari donasi masyarakat yang dikumpulkan hingga Rp 51.112.000. Dari jumlah itu, Rp 38.606.000 telah dipakai untuk penimbunan ruas jalan Desa Sambiut–Batang Babasal, meliputi sewa alat berat, solar, hingga honor operator.

“Kini, sisa anggaran sebesar Rp12.506.000 dipakai untuk memperbaiki lubang di jalan Batang Babasal–Luksagu, meski belum mampu menutup seluruh kerusakan,” katanya lagi.

Lebih lanjut, apresiasi setinggi-tingginya layak diberikan kepada masyarakat Totikum yang menunjukkan kepedulian dan daya juang demi kenyamanan bersama.

Namun, di balik apresiasi itu, muncul pertanyaan hukum sekaligus moral. Di manakah letak tanggung jawab negara yang seharusnya menjamin hak rakyat atas akses jalan yang layak?

Jika rakyat harus terus merogoh kocek pribadi demi menambal jalan rusak, bukankah itu pertanda adanya kelalaian dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah? Apalagi, UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan tegas menyebutkan bahwa penyelenggaraan jalan merupakan kewenangan pemerintah sesuai hirarki kewenangan, bukan swadaya masyarakat yang dipaksa oleh keadaan.

Kegiatan swadaya ini memang sebuah kebanggaan, tetapi sekaligus menjadi “tamparan halus” bagi pemerintah. Sebab, gotong royong yang seharusnya menjadi energi tambahan, kini justru bergeser menjadi pengganti atas tanggung jawab negara yang absen.