HukumID | Banggai | Kabupaten Banggai disebut sebagai salah satu daerah dengan potensi tambang nikel terbesar di Sulawesi Tengah. Berdasarkan data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat sedikitnya 21 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang berstatus aktif di wilayah ini.
Namun, ironisnya, hingga kini publik tidak pernah mendapatkan penjelasan terbuka mengenai berapa banyak dari perusahaan itu yang benar-benar sudah berproduksi, apalagi detail jumlah pengapalan nikel yang telah keluar dari perut bumi Banggai.
Di Kecamatan Pagimana misalnya, terdapat enam perusahaan yang mengantongi IUP OP dengan luas konsesi lebih dari 13 ribu hektare. Begitu pula di Kecamatan Bunta, PT Koninis Fajar Mineral (KFM) diketahui masih beroperasi, sementara dua perusahaan lain sempat dihentikan karena masalah teknis izin. Akan tetapi, angka produksi dan catatan pengapalan yang seharusnya menjadi dasar perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) tambang tetap menjadi misteri.
Kebingungan publik makin diperparah dengan sikap pemerintah daerah sendiri. Dinas Pendapatan Kabupaten Banggai dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) justru saling lempar tanggung jawab soal data DBH nikel. Saat ditemui beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Banggai, Irpan Poma, mengatakan bahwa data DBH ada di BPKAD, karena lembaga itu yang menerima transferan dari pusat. Namun, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala BPKAD Damri Dayanun justru menyebut bahwa data DBH ada di Dinas Pendapatan.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar. Jika antar OPD saja tidak satu suara soal data DBH, bagaimana mungkin publik bisa mengakses informasi yang seharusnya menjadi hak konstitusional mereka?
Padahal, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta aturan turunannya, mengamanatkan bahwa perhitungan DBH ditentukan dari realisasi produksi. Jika data produksi tidak dipublikasikan secara transparan, maka wajar jika publik ingin mengetahui berapa sebenarnya hak Banggai dari DBH nikel?
Minimnya keterbukaan ini menimbulkan persoalan serius. Pertama, masyarakat kehilangan akses informasi untuk menilai apakah penerimaan daerah dari DBH sebanding dengan aktivitas tambang yang sudah berjalan. Kedua, legitimasi sosial perusahaan tambang ikut dipertaruhkan ketika masyarakat hanya melihat kerusakan lingkungan dan jalan rusak, tanpa pernah tahu berapa kontribusi riil yang masuk ke kas daerah.
Sejumlah pemerhati hukum menilai, pemerintah daerah semestinya proaktif menuntut keterbukaan data produksi dari setiap pemegang IUP OP, sekaligus memastikan laporan DBH dapat diakses publik. Jika tidak, publik Banggai hanya akan menjadi penonton yang menanggung dampak ekologis tanpa kepastian kompensasi fiskal.
Transparansi data produksi dan distribusi DBH bukan hanya soal akuntabilitas fiskal, melainkan juga persoalan keadilan hukum dan sosial. Di titik ini, Banggai hanya akan dikenal sebagai “daerah tambang” tanpa pernah menikmati hasilnya.









