HukumID | Jakarta – Forum Pemerhati Perumahan Rakyat melayangkan kritik terhadap pemberian tunjangan rumah bagi anggota DPR RI sebesar Rp50 juta. Mereka menilai kebijakan tersebut bertolak belakang dengan kondisi masyarakat yang diwajibkan membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).
Melalui perwakilannya, Johan Imanuel menyebut pemberian tunjangan tersebut sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap beban rakyat.
“Tunjangan perumahan Rp50 juta kepada anggota DPR RI dinilai tidak tepat karena kontradiktif dengan apa yang dihadapi masyarakat yang harus membayar iuran TAPERA. Iuran TAPERA ini nantinya berbasis denda; jika tidak bayar, masyarakat dikenai sanksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8).
Anggota forum lainnya, Hema A.M. Simanjuntak, menyoroti ketidakadilan dalam pelaksanaan UU TAPERA.
“Jika dilihat seksama, masyarakat dengan penghasilan minimal UMR diwajibkan setor. Padahal, tidak ada jaminan kemudahan mendapatkan rumah dalam undang-undang tersebut. Sementara itu, anggota DPR justru mendapatkan tunjangan perumahan Rp50 juta. Ini melukai hati rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Faisal Wahyudi Wahid Putera menambahkan, kebijakan ini menunjukkan adanya regulasi yang lebih menguntungkan pejabat ketimbang rakyat.
“Ini bukti masyarakat dipaksa mengikuti program TAPERA melalui aturan yang dibuat legislatif dan eksekutif, sementara mereka sendiri memberi fasilitas bagi jabatannya,” katanya.
Forum Pemerhati Perumahan Rakyat mendesak Sekretariat DPR meninjau ulang kebijakan tunjangan perumahan tersebut. Jika tidak, mereka mengancam akan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung.
Adapun Forum Pemerhati Perumahan Rakyat beranggotakan berbagai elemen, termasuk advokat dan pekerja, di antaranya Johan Imanuel, Adi Triawan, Nicolas, Faisal Wahyudi Wahid Putra, Indra Rusmi, M. Yusran, Sarah Manurung, dan Hema A.M. Simanjuntak.








