Polda Aceh Tangkap Pelaku Perdagangan Ilegal Kulit Harimau Sumatra di Nagan Raya

Nasional380 Dilihat

HukumID | Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal kulit harimau sumatra, salah satu satwa dilindungi yang terancam punah. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial SB (36) di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap SB merupakan hasil pengembangan dari kasus perdagangan kulit harimau sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara pada Rabu (16/7/2025).

“Saat itu SB berhasil melarikan diri dari lokasi transaksi jual beli kulit harimau. Setelah dilakukan pelacakan dan penyelidikan lanjutan, tim berhasil menangkapnya di Nagan Raya pada Jumat (3/10/2025),” kata Zulhir kepada awak media.

Menurut Zulhir, SB diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan organ tubuh satwa liar, khususnya harimau sumatra. “Harimau sumatra termasuk spesies yang dilindungi dan statusnya kini sangat terancam punah. Karena itu, setiap bentuk perburuan dan perdagangan bagian tubuhnya merupakan tindak pidana serius,” tegasnya.

Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Polda Aceh juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi.

“Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait satwa liar. Menjaga kelestarian satwa bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama,” tutup Zulhir.