HukumID.co.id, Lampung – Polda Lampung menegaskan bahwa kasus persetubuhan anak yang tengah ditangani akan dituntaskan secara serius dan profesional.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes. Pol. Umi Fadillah Astutik mengatakan Polda Lampung masih memproses perkara tersebut karena menyangkut perkara pidana yang berdampak pada hak anak dan moralitas masyarakat.
“Kami memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi tindakan yang melanggar hukum, terlebih lagi jika melibatkan institusi kepolisian,” katanya, Kamis (5/12/2024).
Ia menegaskan, Polda Lampung berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.
“Polda Lampung akan menangani kasus ini dengan profesionalitas tinggi, tanpa pandang bulu, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tuturnya.
Umi juga menekankan, perdamaian tidak menghapuskan kewajiban penegakan hukum. Namun, mediasi atau perdamaian adalah hak masing-masing pihak.
(*/II)








