Polda Sumsel Ringkus Pencuri Peralatan Kos-kosan di Lorok Pakjo

Hukum482 Dilihat

HukumID | Palembang – Tim Unit 2 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pria berinisial KMS MYE (51) yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kos di kawasan Lorok Pakjo, Kota Palembang.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi, mengatakan kasus ini terungkap setelah pemilik kos melapor ke polisi pada 19 Juli 2025. Pencurian sendiri terjadi sehari sebelumnya, Jumat (18/7), sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Timor Nomor 82, Lorok Pakjo.

“Korban bersama saksi menemukan pintu belakang dalam keadaan rusak dan sejumlah barang hilang, seperti AC, spring bed, kloset, kabel, shower, dan perlengkapan lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp257,8 juta,” jelas Tri, Jumat (1/8/2025).

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di kawasan Jalan POM IX Palembang. Tim yang dipimpin Kompol Robert Perdamean Sihombing bersama AKP Herry Yusman dan Ipda Irwan kemudian meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit spring bed merek Winner NEO Classic warna krem, satu unit kloset duduk putih, satu kunci Inggris, serta sejumlah perlengkapan instalasi listrik dan kamar mandi.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya,” tambah Tri.

Atas aksinya, KMS MYE dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.