HukumID | Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang dikendalikan dari Tiongkok. Dari operasi ini, polisi menyita sabu seberat 35 kilogram dan mengamankan tiga tersangka.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan para pelaku berinisial ADR (30), DM (34), dan MM (27) ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 35 kilogram sabu,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ADR pada Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Dari penggeledahan di lokasi, ditemukan 25 paket sabu dengan berat total 25 kilogram.
Berdasarkan keterangan ADR, polisi melakukan pengembangan dan menyasar sebuah hotel di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, pada Kamis sore, 31 Juli 2025. Di lokasi kedua ini, petugas mengamankan DM dan MM beserta 10 paket sabu dengan berat total 10 kilogram.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa narkotika tersebut dipasok oleh seseorang berinisial T yang kini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan ini secara menyeluruh,” kata Indra.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.









