Polisi Bongkar Pembajakan Siaran Nex Parabola, Dua Direktur TV Kabel Ditangkap

Hukum647 Dilihat

HukumID | Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik pembajakan siaran televisi berbayar Nex Parabola yang melibatkan dua orang tersangka berinisial S (53) dan KF (30). Keduanya diketahui merupakan direktur dari dua perusahaan penyedia layanan TV kabel lokal, PT SM dan PT BM.

Kasus ini terungkap setelah PT Mediatama Televisi, pemegang hak siar resmi Nex Parabola, melaporkan adanya penyiaran ilegal terhadap sejumlah saluran mereka.

“Kedua pelaku mendistribusikan siaran tersebut secara ilegal untuk kepentingan komersial tanpa izin,” ujar Kanit Unit 5 Subdit 1 Ditreskrimsus, AKP Irrine Kania Defi, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/8/2025).

Menurut Irrine, modus yang digunakan yakni dengan menggabungkan beberapa set top box (STB) Nex Parabola dan menghubungkannya ke perangkat tambahan, lalu menyalurkan tayangan tersebut ke rumah pelanggan melalui jaringan kabel. Pelanggan dikenakan biaya pemasangan Rp350 ribu dan iuran bulanan Rp30 ribu.

Dari praktik tersebut, tersangka S meraup keuntungan hingga Rp14,3 juta setiap bulan, dengan total Rp85 juta selama enam bulan beroperasi. Sementara KF memperoleh sekitar Rp10 juta per bulan, sehingga total keuntungan yang didapatkannya mencapai Rp60 juta.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal terkait pelanggaran hak cipta dan penyiaran tanpa izin untuk kepentingan komersial.