HukumID.co.id, Jambi – Bandar dan pengedar narkoba berhasil diamankan Kepolisian Daerah Jambi. Kabid Humas Polda Jambi Kombes. Pol. Mulia Prianto mengatakan tim Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Jambi menangkap tiga orang.
“Tiga pelaku yang telah diamankan hari ini yaitu T, A dan M, dan semuanya diamankan di Kota Jambi,” kata Mulia, Jumat (11/10/24).
Dalam keterangannya ia mengatakan tim saat ini masih melakukan penelusuran di lapangan untuk mengumpulkan barang bukti, dan para pelaku akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Dari tiga orang pelaku tersebut, dua di antaranya yaitu T dan A, merupakan saudara dari wanita berinisial H yang telah diamankan di Jakarta.
Sejauh ini tim gabungan telah mengamankan sembilan orang dari kelompok tersebut. Pada Rabu (9/10/2024) menangkap dua orang di Jakarta, empat di Kota Jambi.
“Pemberantasan peredaran narkoba ini merupakan komitmen dan atensi tegas dari Kapolda Jambi yang telah berpesan ke seluruh jajaran Polda Jambi untuk bersama-sama berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Jambi,” jelasnya.
Kabid Humas dengan tegas menjelaskan bahwa pihaknya akan berupaya maksimal sehingga Provinsi Jambi segera bersih dan bebas dari narkoba.
Sebagai informasi, diberitakan polisi menangkap seorang wanita berinisial H yang diduga bos jaringan narkoba di Jambi.
“Benar pada Rabu (9/10/2024) tim gabungan berhasil mengamankan pelaku bernama H di Jakarta Barat dan saat ini terhadap pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam jaringan narkoba di Jambi,” ujarnya.
Selain H, diamankan juga empat pelaku lainnya yang dianggap sebagai kaki tangan dari pelaku yaitu C, CH, Y, dan A. Keempat pelaku ditangkap di Jambi dan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas mengungkapkan bahwa tim gabungan tentunya telah melakukan serangkaian penyelidikan intensif sebelum akhirnya berhasil mengamankan H yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jambi.
GDS












