HukumID.co.id, Kepulauan Sula – Penyeludupan ratusan minuman keras yang masuk ke Kabupaten Kepulauan Sula berhasil digagalkan Satuan Polisi Perairan dan Udara (SAT POLAIRUD) Polres Sula.
Kegiatan tersebut berlangsung di Pelabuhan Regional Sanana, Pada Sabtu (19/10/204). Bahwa Personel Satpolairud mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya minuman keras yang ditumpuk di bagian Dek Kapal Uki Raya 23.
Kasat Polairud Polres Sula IPTU Muhammad Riza Iskandar, membenarkan tentang adanya penangkapan miras jenis captikus yang dilaksanakan oleh anggota Polairud.
“Minuman Keras jenis captikus yang diamankan sebanyak 11 kardus yang berisi 264 Botol Aqua 600 ml.” kata Riza.

Kegiatan tersebut merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Sat Polairud Polres Sula berdasarkan Surat Perintah SP-gas 551/X/Kep.2024 tentang pelaksanaan razia/pemeriksaan minuman keras pada setiap Kapal yang sandar di pelabuhan.
Untuk itu, Kami akan terus laksanakan penyelidikan, pengawasan dan patroli di daerah-daerah yang terindikasi rawan peredaran minuman keras, terutama di tempat penyeberangan laut di wilayah hukum Kota Sanana.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan segan-segan memberikan informasi terkait kejahatan maupun mengetahui adanya peredaran minuman keras.
“Kegiatan tersebut merupakan upaya serius dari pihak Polres Kepulauan Sula sendiri, Agar dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kepulauan Sula agar tetap kondusif dalam menghadapi tahapan Pilkada.” tandasnya.

GDS












