Boyamin: Hanya Prabowo yang Berwenang Bentuk Pansel KPK!

Nasional870 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto sehari setelah dilantik, Senin (21/10/2024) terkait Pensel KPK. Boyamin menilai pansel KPK bentukan Presiden Jokowi tidak sah.

“Pansel sah hanya apabila dibentuk Bapak Prabowo, sedangkan yang dibentuk oleh Jokowi tidak sah,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (19/10/2024).

Kata Boyamin, Isi surat tersebut adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi Calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK. Boyamin akan mendaftar sebagai calon Dewan Pengawas KPK.

“Saya akan mendaftar calon Dewan Pengawas KPK atas pembentukan Pansel oleh Bapak Prabowo,” jelasnya.

banner 600x600

Lebih lanjut, Boyamin menegaskan Jika Jokowi telah mengirim hasil Pansel bentukannya kepada DPR, maka saya meminta DPR cukup diarsip saja hasil pansel yang dibentuk Jokowi.

“Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi maka saya akan gugat PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.

banner 600x600

MIK

banner 600x600