Polisi Periksa Aaliyah Massaid Terkait Penyebaran Hoax

Nasional571 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai tangani kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimpa artis Aaliyah Massaid. Hal tersebut dilontarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak.

“Tim penyelidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” kata Ade, Rabu (28/8/24).

Ia menjelaskan, pemeriksaan kepada pelapor pun akan dilakukan besok (29/8/24). Selain Aaliyah, pemeriksaan juga dilakukan kepada suaminya, Thariq.

“Aaliyah Massaid sebagai pelapor atau korban dalam dugaan tindak pidana yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024 pukul 10.30 WIB di ruang riksa penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ,” ujarnya.

Dalam kasus ini, pasal sangkaannya adalah pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.

(Insan Kamil)