HukumID.co.id, Jakarta – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI berhasil mengamankan seorang berinisial CAN yang merupakan Jaksa gadungan di Apartemen Pakubuwono Terrace S 25/ A9, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
“Namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan,” kata Kaspuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (28/8/2024).
Harli menyebut penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan korban bernama Yosephina Indah Esian Nefo (Indah). “Kemarin, Indah selaku Pelapor mendatangi kantor Kejaksaan Agung untuk menanyakan status kepegawaian terhadap Terlapor yakni pelaku CAN,” jelas Harli.
“Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang Jaksa,” sambungnya.
Dijelaskan Harli, sejak tahun 2022 hingga 2024, korban Indah dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar. Untuk diketahui, pelaku CAN adalah teman kecil Indah sejak 2007.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan Indah, pada tanggal 13 Januari 2022, CAN menghubungi Indah melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar R.6.000.000. Saat itu, Indah sudah memaafkan segala kesalahan CAN lalu memberikan uang untuk pengobatan tersebut. Pelaku CAN berjanji untuk mengembalikan uang tersebut pada 22 Januari 2022.
Tak sampai disitu, Indah juga menyebut bahwa CAN juga meminjam uang dengan modus sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung RI.
“Pelaku CAN sampai meminjam uang kepada Indah dengan modus dan cerita melalui telepon lalu menceritakan bahwa yang bersangkutan sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung RI. Sepengetahuan Indah bahwa CAN memang bekerja di Kejaksaan sebagai Jaksa dan Indah mempercayai penjelasan pelaku CAN,” ucapnya.
Masih didalam keterangan Indah, CAN mengaku aset miliknya yang dibekukan berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK.
Berdasarkan pemeriksaan, CAN telah menipu sejumlah orang termasuk orangtua, istri, pacar, selingkuhan, hingga seorang dosen Universitas Indonesia, dengan total uang yang diperoleh mencapai Rp 4,6 miliar.
“Uang tersebut sudah habis dipakai oleh pelaku CAN untuk main judi online dan gaya hidup, karena tidak memiliki pekerjaan,” tutup Harli.
(Insan Kamil)