HukumID.co.id, Depok – Pengemudi mobil yang berlaga seperti koboi di Depok ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Kapolres Metro Kota Depok, Kombes. Pol. Arya Perdana mengatakan tersangka tersebut berinisial PM (39).
“Sudah (jadi tersangka),” kata Arya, Senin (18/11/2024).
Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat atas kelakuannya. Saat ini pun tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam.
“Rencananya (ditahan), tapi sementara belum,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi mengungkap alasan PM mengumbar tembakan menggunakan senpi jenis pistol SIG Sauer.
“Kita lakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa senjata yang digunakan ini adalah pistol, pistol jenis SIG Sauer. Lalu beliau juga punya izin, si tersangkanya punya izin atas senjatanya dan kita tanyakan alasannya,” ujar Ade Ary.
Setelah ditelusuri, alasan PM menembakkan pistol tersebut untuk menakut-nakuti korban. Sejatinya izin senjata api itu untuk warga sipil membela diri dalam keadaan terdesak.
“Alasannya ternyata hanya untuk menakut-nakuti dan ini salah. Karena setelah kita lihat izinnya, izinnya adalah pistol ini untuk bela diri. Dalam kategori bela diri, orang yang melakukan bela diri dengan menggunakan senjata api itu harus dalam keadaan terdesak,” ungkapnya.
“Misalnya terancam dirinya atau ada hal yang mengancam orang lain, sehingga dia harus melakukan menggunakan senjata. Dan pemukulan yang dilakukan juga sudah pasti salah,” sambungnya.
GDS









