HukumID.co.id, Jakarta – Tim Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Utara amankan 28 orang preman yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan penindakan terhadap para preman tersebut merupakan langkah tegas pihak Kepolisian untuk memberantas para pengganggu warga.

“Berawal dari keresahan masyarakat, kami mengamankan para preman yang mengganggu ketertiban dan keamanan,“ kata Gidion di Jakarta Utara, Selasa (6/8/2024).
Ia mengungkapkan, kebanyakan para permen yang diamankan tersebut berpura-pura mengatur lalu lintas atau parkir liar dengan meminta sejumlah uang dari para sopir.

“Modusnya mengatur lalu lintas dengan meminta imbalan dari pengguna jalan,” jelasnya.
Dari tangan para preman, anggota mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp.580.000. “Uang tunai hasil metik dari para sopir baik angkutan umum maupun pribadi,” tandasnya.

Sementara itu Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Utara Kompol Bayu mengutarakan puluhan preman tersebar di wilayah yang ramai atau padat lalu lintasnya.
“Mereka ada di puteran balik yang juga dapat menimbulkan persoalan baru yakni kemacetan,” ujar Bayu.
Ia menguraikan titik yang dianggap rawan jadi target yang menjadi sasarannya meliputi jalur di sepanjang Jl. Yos Sudarso, Jl. Tanah Merdeka Cilincing, Jl. Cacing, Jl. Simpang 5 Semper, Jl. Raya Plumpang, Jl. Tipar Cakung.
Bayu menegaskan, saat ini 28 preman tersebut telah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta untuk diberikam pembinaan dan pembekalan agar tidak turun ke jalan. “Semuanya sudah kami serahkan ke dinas sosial,” pungkasnya.
(Ruli Harahap)