HukumID | Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota membongkar kasus penipuan dan penggelapan bermodus jual-beli serta servis motor Vespa antik. Seorang pria berinisial AWP (39), warga Rawalumbu, Kota Bekasi, ditangkap sebagai tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, kasus ini berlangsung sejak Januari hingga 3 Maret 2025 di sebuah bengkel Vespa di Jalan Baru Cipendawa, Rawalumbu. Dari hasil penyelidikan, tercatat 66 korban, namun baru empat orang yang membuat laporan resmi.
“Pelaku menawarkan Vespa modifikasi atau Vespa antik dengan harga di bawah pasaran melalui media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp,” ujar Kusumo, Jumat (8/8/2025).
Selain menjual motor, banyak korban yang menitipkan Vespa untuk diservis atau dimodifikasi. Namun, kendaraan itu justru dijual pelaku tanpa seizin pemilik. Harga yang dipatok bervariasi, mulai Rp30 juta hingga Rp250 juta.
Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membayar utang Rp700 juta, investasi fiktif senilai Rp350 juta, serta bermain trading dan judi online. Polisi mengamankan satu unit Vespa milik korban yang sempat ditawarkan pelaku.
“Atas perbuatannya, AWP dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kusumo.









