HukumID | Bekasi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat di Kecamatan Setu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, mengatakan empat pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan intensif. Mereka adalah FZ (28), DS (19), dan K (28) yang merupakan warga Desa Cijengkol, Setu, serta IBO (21) yang diringkus setelah beraksi di kawasan Cikarang Utara.
“Para pelaku ini beraksi lintas wilayah, dari Setu, Ciledug, Burangkeng, hingga perbatasan Setu-Bantargebang. Mereka sudah sering menjalankan aksinya,” ujar Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
FZ diketahui sebagai eksekutor utama dan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman di Lapas Cikarang pada 2019. DS berperan sebagai joki yang mengantar FZ ke lokasi sasaran, sementara K bertugas menyimpan dan menjual hasil curian, termasuk menyembunyikan alat-alat kejahatan.
IBO sendiri tertangkap setelah mencuri sepeda motor Honda milik seorang penghuni kost di kawasan Simpangan, Cikarang Utara. Ia memanfaatkan situasi ketika korban lengah dan motor diparkir dalam kondisi terkunci stang. Korban baru menyadari motornya hilang setelah mendengar suara anjing menggonggong dan mesin motor menyala di malam hari.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita lima unit sepeda motor hasil curian, delapan kunci anak, dua kunci huruf T, satu kunci magnet, satu unit handphone, serta STNK dan kunci kontak milik korban. Aksi para pelaku dilakukan dengan modus berboncengan, baik siang maupun malam, untuk mencari target motor yang terparkir tanpa pengawasan.
“Begitu melihat motor terparkir, satu pelaku turun dan merusak kunci menggunakan kunci T. Setelah berhasil, motor langsung dibawa kabur,” terang Kapolres.
Motif kejahatan para pelaku diduga karena dorongan ekonomi. Mereka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dan terus memberantas jaringan pencurian yang meresahkan warga.
“Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata upaya serius jajaran Polres Metro Bekasi dalam menjaga keamanan wilayah. Masyarakat pun diimbau untuk tidak lengah, terutama saat memarkirkan kendaraan di luar rumah, dan disarankan menggunakan sistem pengamanan tambahan guna mencegah tindak pencurian.









