Polri Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Beras Premium PT FS: Tak Sesuai Standar Mutu SNI

Hukum487 Dilihat

HukumID | Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran mutu beras premium yang diproduksi oleh PT FS. Ketiganya adalah KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP selaku Kepala Seksi Kualiti Kontrol.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang karyawan PT FS sebagai tersangka,” ujar Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya produksi dan perdagangan beras premium yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Beras Premium Nomor 6128-2020. Modus operandi para tersangka diduga meliputi manipulasi mutu dan pelabelan produk yang melanggar ketentuan pemerintah, di antaranya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Dalam penyidikan, Satgas Pangan menyita sejumlah barang bukti, termasuk total 132,65 ton beras kemasan produksi PT FS. Dari jumlah itu, sebanyak 127,3 ton merupakan beras kemasan 5 kilogram dengan label premium dari berbagai merek. Sementara sisanya, sebanyak 5,35 ton, dikemas dalam ukuran 2,5 kilogram dengan merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi.

Selain barang bukti berupa produk, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting seperti dokumen legalitas perusahaan, sertifikat merek, dokumen izin edar, dokumen hasil produksi dan maintenance, serta prosedur pengendalian ketidaksesuaian produk. Temuan ini menguatkan dugaan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen karena produk yang dipasarkan tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana tercantum pada label kemasan.

Brigjen Helfi menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).