HukumID | Banggai – Organisasi lingkungan Iguana Tompotika Banggai menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kabupaten Banggai yang mulai menunjukkan respons terhadap isu serius pengrusakan mangrove di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.
Langkah ini ditandai dengan penyampaian laporan resmi dari Bupati Banggai kepada dua kementerian sekaligus, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tak hanya itu, laporan serupa juga akan dikirim ke Komisi VII dan XII DPR RI yang membidangi sektor pertambangan dan lingkungan hidup. Pernyataan ini disampaikan Bupati Banggai, Ir. Amirudin Tamoreka dalam forum resmi rapat yang digelar pada Jumat (1/8/2025) di Kantor Bupati, dengan mengundang pihak perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Siuna.
Namun di balik apresiasi tersebut, Iguana Tompotika tak menutup mata terhadap satu titik lemah yang justru menjadi pusat perhatian publik: belum adanya sikap konkret dan tegas dari pemerintah daerah untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang di Siuna melalui rekomendasi tertulis kepada Gubernur Sulteng.
“Langkah administratif lewat laporan itu penting, tapi belum cukup. Jika aktivitas tambang dibiarkan terus berjalan, potensi kerusakan akan terus bertambah dan ruang untuk pelanggaran hukum lainnya bisa terbuka lebar,” ujar Muhammad Hidayat alias Okuk.
Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa tanpa adanya penghentian sementara, laporan yang disampaikan ke pusat justru kehilangan daya dorongnya.
“Kita khawatir, saat kementerian turun tangan nanti, yang tersisa hanyalah bukti-bukti yang sudah dibabat habis,” sindir mereka.
Mereka juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap regulasi perlindungan lingkungan, termasuk ancaman terhadap kawasan mangrove yang secara hukum memiliki perlindungan khusus.
“Apakah kita akan menunggu sampai hutan bakau itu tinggal dalam bentuk dokumentasi laporan semata?” tambah mereka.
Organisasi ini mendorong Bupati Banggai untuk segera mengambil langkah moratorium atas seluruh kegiatan tambang di Siuna sampai hasil investigasi dari kementerian keluar dan ada kejelasan hukum yang mengikat.
Lebih jauh, Iguana Tompotika menyerukan agar Pemkab Banggai tidak hanya menjadi pengantar surat sehingga terkesan ragu dalam bertindak. Padahal, fakta kerusakan lingkungan mangrove di Siuna terpampang nyata.
“Kita butuh pemimpin yang bukan hanya mendengarkan keluhan, tapi juga berani bertindak sebelum semuanya terlambat,” tutup pernyataan itu









