HukumID | Banggai – Dalam rapat resmi Pemerintah Kabupaten Banggai bersama perusahaan tambang lingkar Siuna pada Jumat, 1 Agustus 2025, Staf Khusus Bupati, Abdul Ukas, dengan nada sedikit meninggi ia mengusulkan mmoratorium/penghentian sementara semua aktivitas tambang di wilayah Siuna. Suara lantang ini disampaikan seolah mangrove yang bersuara.
“Jangan sampai ada pelanggaran hukum lainnya yang terjadi hanya karena kita diam,” ujarnya.
Sayangnya, keberanian itu seperti datang sendirian. Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Anton Rahmanto, yang turut hadir dalam forum itu, justru memberi pengingat untuk “berhati-hati”. Ia menyebut pentingnya membedakan antara kesengajaan dan kelalaian dalam UU lingkungan hidup. Dua istilah yang dalam praktik bisa berdampak besar pada lolos atau tidaknya sebuah korporasi dari jerat pidana lingkungan.
“Jangan sampai nanti perusahaan tambang beralibi bahwa mereka sekadar lalai. Walau kita lihat fakta adanya penimbunan mangrove,” katanya.
Pertanyaannya kini, benarkah ini kelalaian? Ataukah kita sedang menyaksikan manuver hukum bergaya teatrikal. Pura-pura tidak tahu demi bebas dari jerat pidana?
Jika sebuah korporasi yang lengkap dengan staf legal, tim AMDAL, dan perangkat izin bisa mengklaim
“kami tidak tahu”, maka barangkali setelah ini warung kopi juga boleh mengaku lalai saat lupa bayar pajak reklame.
Kelalaian macam apa yang mampu menimbun mangrove dan menggusur ekosistem, tanpa satu pun alarm hukum berbunyi sejak awal?
Sementara itu, suara hukum lain juga terdengar datar. Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, belum menunjukkan sinyal bahwa penyelidikan akan dilakukan. Ia hanya menyatakan dukungannya terhadap langkah Bupati Banggai yang akan melaporkan kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, dan Gubernur Sulawesi Tengah.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah Bupati Banggai membuat laporan tertulis kepada Gubernur Sulteng dan kementerian,” Ujarnya dalam rapat itu.
Tentu, dukungan itu baik. Tapi rakyat Siuna tak hanya butuh dukungan moral, melainkan tindakan konkret yang berdampak nyata. Bukan sekadar berkas laporan yang menumpuk di meja kementerian.
Sampai hari ini, belum ada sanksi hukum dijatuhkan. Perusahaan tambang masih bergerak leluasa, seperti penari bayangan di balik kabut pasal-pasal. Sementara publik disuguhi panggung drama. Pernyataan kehati-hatian, kajian panjang, dan imbauan sabar.









