HukumID.co.id, Jakarta Pusat – Pelaku pembuangan bayi laki-laki berhasil ditangkap. Pelakunya ibu bayi DSI (31) dan ayah bayi AR (34). Jasad Bayi tersebut ditemukan meninggal di Kali Banjir Kanal Barat Rw 016 Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Jakpus. Senin, (29/4/2024).
“Penemuan mayat bayi ini sangat memilukan dan pelaku sudah kami amankan, baik ibu dan ayah biologis bayi tersebut. Bayi tersebut dibuang oleh ayah biologisnya” kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama, SM, SIK.
Sebelumnya, mayat bayi laki-laki ditemukan meninggal di dalam plastik warna putih oleh dua orang saksi pada saat membersihkan sampah di Kali Banjar Kanal Barat. Aroma tidak sedap tercium oleh kedua saksi dari bungkus plastik warna putih sehingga mereka curiga dan membuka plastik tersebut dan mereka kaget ternyata ada mayat bayi di dalam plastik tersebut.
“Mengetahui hal tersebut, saksi kemudian melaporkan penemuan bayi ke Polsek Metro Tanah Abang untuk ditindak lanjuti. Kemudian Tim Unit Reskrim dan Tim Inafis Polrestro Jakpus melakukan Olah TKP. Hasil pemeriksaan saksi-saksi mengarah kepada ibu dan ayah biologisnya bayi tersebut. Pelaku berhasil diamankan oleh Tim gabungan Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.” Ujar Kapolsek Tanah Abang
Kemudian untuk kedua tersangka, kami kenakan undang undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2022 ttg perlindungan anak, pasal 76c pasal 77, ayat 3 dengan ancaman Pidana maksimal 15 tahun penjara. (Ruli Harahap)