HukumID.co.id, Jakarta – Ketua Umum INI terpilih Irfan Ardiansyah secara resmi membentuk struktur Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI). Irfan diberikan amanat dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak KLB INI berakhir untuk membentuk struktur kepengurusan.
“Pada hari ini Ketua Umum INI berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 06/K/16-XI/PP-INI/2023, akan mengumumkan secara resmi perihal struktur Pengurus Pusat INI masa bakti 2023 – 2026 (struktur terlampir).
Ketua Umum terpilih KLB INI 2023 Irfan Ardiansyah juga memberikan arahan dan himbauan kepada seluruh 33 Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia untuk tetap mentaati Konstitusi Perkumpulan secara konsekuen dan dalam waktu yang telah ditetapkan berdasarkan AD dan ART INI untuk segera menyelenggarakan Konferensi Wilayah (Konferwil).
“Segera selenggarakan Konferensi Wilayah (Konferwil), demi tetap berjalannya roda Perkumpulan INI di seluruh wilayah Republik Indonesia, khususnya pelayanan kepada seluruh Anggota Ikatan Notaris Indonesia dan masyarakat pada umumnya,” ucap Irfan Ardiansyah saat bacakan press release di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan (28/11).

Notaris yang kerap disapa Uthen ini juga juga menghimbau agar pelaksanaan Konferwil INI tetap dalam koridor semangat kekeluargaan dan persatuan sesama anggota INI serta menjaga marwah dan
martabat Perkumpulan serta Jabatan Notaris.
Selain itu Irfan juga menanggapi kesimpang-siuran terkait dengan pelaksanaan program Magang Bersama dan Seleksi Anggota Luar Biasa (ALB) INI di setiap Pengwil dan Pengda INI di seluruh
Republik Indonesia, maka PP INI dengan ini memberikan arahan dan pernyataan tegas
untuk diketahui oleh seluruh anggota INI baik anggota luar biasa, anggota biasa, maupun calon ALB INI.

“Bahwa Pengurus Pusat yang SAH berdasarkan AD dan ART INI adalah PP INI dibawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., LL.M., SpN., oleh karenanya segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan (termasuk magang bersama dan seleksi ALB INI) maupun bekerjasama dengan PP INI hasil KLB INI Tahun 2023 di Kota Bandung merupakan kegiatan yang legal dan diakui berdasarkan Konstitusi Perkumpulan INI,” tegas Irfan.
“Bahwasanya demi menjaga kerukunan dan semangat kekeluargaan serta memberikan kepastian, maka segala kegiatan yang diikuti oleh Calon ALB maupun ALB INI diluar PP INI hasil KLB INI Tahun 2023 di Kota Bandung, Jawa Barat akan tetap diakui dengan segala konsekuensi dan hasil-hasilnya,” lanjutnya.

Tak hanya itu, PP INI saat ini sedang mempersiapkan dengan serius sistem pendaftaran ALB INI agar para calon ALB dan ALB INI bisa terlayani dengan baik. Terkait Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dapat di informasikan bahwa PP INI hasil KLB INI Tahun 2023 di Kota Bandung juga sedang mempersiapkan pelaksanaan UKEN denga biaya yang tidak akan memberatkan ALB INI. (Insan Kamil)












