Praperadilan Ditolak, Firli Diambang Masuk Bui

Hukum, Tipikor508 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Praperadilan yang diajukan ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengajuan tersebut terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Diskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak belum bisa memastikan apakah Firli akan langsung ditahan.

“Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pascaputusan sidang praperadilan pada sore hari ini,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Ia tidak memerinci hal apa saja yang nantinya akan dipertimbangkan penyidik dalam memutuskan Firli Bahuri perlu ditahan atau tidak. Ade menegaskan penyidik bekerja secara transparan dan akuntabel dalam mengusut kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.

“Bahwa penetapan tersangka oleh penyidik atas minimal dua alat bukti yang sah, sudah sah sesuai dengan putusan praperadilan pada sore hari ini. Jadi bukan hanya dua alat bukti, tapi penyidik setidaknya telah mengantongi empat alat bukti yang sah untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo,” jelasnya.

Ade Safri menambahkan, dari serangkaian langkah penyidikan yang dilakukan, sejauh ini baru Firli Bahuri yang resmi ditetapkan jadi tersangka pemerasan SYL. Diduga ada lima kali pertemuan antara Firli dan SYL, dan empat kali di antaranya diduga terjadi penyerahan uang.

“Sementara untuk tersangka dalam penanganan perkara a quo, satu tersangka telah kita sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka, yaitu adalah Tersangka FB. Tapi yang jelas bahwa setidaknya terjadi lima kali pertemuan dan yang diduga empat kali penyerahan uang,” tuturnya.

Ditempat lain, Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL. Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12).

Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.

Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *