HukumID.co.id, Jakarta – Kisruh kepengurusan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) masih terus berlanjut. Direktur Jenderal Adminstrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo Rahadian Muzhar selaku pembina organisasi notaris masih belum mengakui kepengurusan apapun.
“KLB maupun kongres, dua2nya saat ini kita tidak akui,” kata Cahyo usai diperiksa terkait kasus mantan wamenkumham Eddy Hiariej di gedung merah putih KPK Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Cahyo juga meminta supaya kedua pihak dalam tubuh INI berdamai. Kalau perlu dibuat kongres ulang agar mereka mencapai kesepakatan. “Supaya organisasi INI tunggal sesuai dengan Undang Undang Jabatan Notaris,” ucapnya.
Diketahui kisruh kepengurusan INI sudah terjadi cukup lama. Kisruh dimulai dengan adanya perubahan tempat kongres yang seharusnya di Jawa Barat kemudian dipindahkan ke Banten dengan alasan adanya satu calon ketua umum yang berasal dari Jawa Barat.
Hingga akhirnya kongres yang seharusnya terjadi di tahun 2022 dibatalkan yang mengakibatkan kekosongan kepemimpinan, namun muncul lah surat dari Dirjen AHU yang masih mengakui kepengurusan PP yang Yualita Widyadhari hingga kongres terjadi.
Kemudian terpecah dua kubu di dalam tubuh INI yang menjadikan dinamika di organisasi terus berlanjut.
Lebih lanjut, kubu yang masih mengakui kepengurusan Yualita Widyadhari membuat kongres INI di Banten dengan terpilihnya Tri Firdaus menjadi ketua umum yang baru. Tak mau kalah, kubu yang tidak mengakui kepengurusan Tri Firdaus membuat kongres luar biasa INI di Bandung dengan Irfan Ardiansyah keluar sebagai ketua umum.
Sebenarnya gaung rekonsiliasi dari kedua kubu sudah terdengar dari ketua umum terpilih, namun hingga saat ini belum ada usaha nyata yang dari masing-masing kubu.
(Insan Kamil)