Putusan Perkara Korupsi Kredit BRIguna Batalyon Bekang Kostrad Cibinong: Tujuh Terdakwa Divonis, Aset Dirampas

Peradilan, Tipikor928 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap para terdakwa dalam kasus korupsi penyaluran Kredit BRIguna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong, Rabu (18/6/2025). Kasus ini melibatkan sejumlah anggota militer dan sipil, serta mencakup dua perkara yang disidangkan secara koneksitas.

Dua perkara ini berkaitan dengan pemalsuan data persyaratan pengajuan kredit ke BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Unit Cut Mutiah Jakarta, yang berlangsung antara tahun 2016 hingga 2023. Adapun dua perkara tersebut tercatat dalam register sebagai Perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan Perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Untuk Perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp49.022.049.042, subsidair 2 tahun penjara.

Terdakwa Nadia Sukmaria dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp29,8 juta yang telah disetorkan ke negara.

Rudi Hotma dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp39,3 juta subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, Heru Susanto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp10,3 juta subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

Barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen dirampas untuk digunakan dalam proses pembuktian perkara lain yang masih relevan. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan ini.

Kemudian Perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam perkara kedua yang memuat dakwaan serupa, Majelis Hakim kembali menyatakan para terdakwa bersalah.

Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5.569.640.213, subsidair 2 tahun penjara.

Terdakwa Oki Harrie Purwoko dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp4,8 juta yang telah disetorkan ke negara.

Terdakwa M. Kusmayadi juga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp7,2 juta yang telah disetorkan ke negara.

Barang bukti berupa aset tanah dan bangunan yang berada di wilayah Cibinong, Klapanunggal, dan Megamendung diputuskan untuk dirampas dan diserahkan kepada negara cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Beberapa aset dikembalikan kepada pihak ketiga yang tidak terbukti terkait dengan tindak pidana.

Seluruh terdakwa dan penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Majelis Hakim dan Tim Penuntut

Persidangan perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparman, S.H., M.H., didampingi oleh Hakim Mardiandos, S.H., M.H. dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan Kol. Chk Asril Siagian, S.H., M.H. dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Sementara itu, tim Penuntut Umum merupakan gabungan antara jaksa dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung dan oditur dari Oditurat Militer Tinggi II Jakarta. Tim tersebut terdiri atas Dr. Juli Isnur, S.H., M.H., Daud, S.H., M.H., TB Taufik, S.H., Arinto Kusumo, S.H., M.H., Mayor Chk Dicky, S.H., Letkol Laut Hukum Hanggonotomo, S.H., M.H., serta Jaksa Putra, S.H. dan Herry Baskoro, S.H., M.H.

Putusan ini menjadi salah satu langkah penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan kerja sama antara unsur sipil dan militer.