HukumID.co.id, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI), Mayjen TNI Kristomei Sianturi, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar, pada Kamis (19/6/2025). Pertemuan berlangsung di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergisitas antara TNI dan Kejaksaan RI, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan yang bersifat strategis. Selain menjalin komunikasi, kedua belah pihak juga berdiskusi tentang isu-isu hukum aktual yang tengah menjadi perhatian bersama.
Salah satu topik utama dalam pertemuan ini adalah dukungan terhadap kinerja *Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)*. Tim tersebut terdiri dari personel gabungan Kejaksaan dan TNI, dan saat ini tengah aktif melaksanakan berbagai kegiatan penegakan hukum di bidang kehutanan. Kapuspenkum dan Kapuspen TNI menyatakan pentingnya koordinasi publikasi serta transparansi kinerja tim kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapuspen TNI dan Kapuspenkum juga menggarisbawahi pentingnya menjaga komunikasi yang efektif antara institusi, terlebih dalam pelaksanaan fungsi-fungsi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan upaya penegakan hukum.
Sebagai informasi, sinergi antara Kejaksaan RI dan TNI telah lama terjalin, khususnya dalam kerangka kerja Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL). Kolaborasi tersebut diperkuat dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Nomor 4 Tahun 2023 (Nomor: NK/6/IV/2023/TNI), yang mengatur tentang kerja sama dalam pemanfaatan sumber daya dan peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum.
Kunjungan ini menjadi langkah konkret dalam mempererat koordinasi serta memperkuat kolaborasi lintas institusi dalam menjaga tegaknya hukum dan ketertiban nasional.









